Syarat dan Ketentuan

Daftar barang dan jasa yang dilarang untuk dijual di situs SEPATUTOR.com Daftar barang dan jasa ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Layanan SEPATUTOR.com Oleh karena itu apabila pengguna melakukan penjualan atas barang dan jasa yang dilarang sebagaimana dinyatakan dalam halaman ini, berarti juga telah melanggar Syarat dan ketentuan SUPATUTOR.com

Prinsipnya dilarang untuk mengiklankan:

Barang atau jasa yang tergolong berbahaya, melanggar ketentuan hukum, mengancam, melecehkan, menghina, memfitnah, mengintimidasi, menginvasi privasi orang lain atau hak-hak lainnya, meremehkan, berkaitan atau dengan cara apapun atau melanggar hukum dengan cara apapun.

Iklan yang merugikan pihak ketiga dalam bentuk apapun.

  • Benda-benda atau jasa yang tergolong sensitif dan salah secara moralBarang hasil kejahatan.
  • Produk elektronik yang belum dirilis / diluncurkan secara resmi di Indonesia oleh pemilik sah merek tersebut dan atau belum terdaftar di Ditjen Postel Kominfo atau belum terdaftar TKDN Kemenperin baik penjualan secara langsung ataupun secara preorder.

Mengiklankan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Ataupun Hak Pihak Ketiga

Termasuk dalam kategori ini adalah iklan-iklan seperti misalnya:

  • Akun digital termasuk Intenet messaging, email, password (kode identifikasi pengguna), PIN
  • Iklan yang mencakup informasi pribadi atau identifikasi tentang orang lain tanpa persetujuan eksplisit orang itu.
  • Iklan produk yang tidak diizinkan oleh Produsen atau Distributor resmi untuk diperdagangkan melalui media SEPATUTOR Indonesia.

Iklan Yang Melanggar Peraturan Pemasangan Iklan

Demi menjaga konten Sepatutor agar tetap berkualitas, kami membatasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Iklan yang menduplikasi iklan lain yang sudah aktif.
  • Iklan yang mengarahkan ke website competitor.
  • Iklan dengan kategori yang tidak sesuai.
  • Iklan dengan foto terdapat kontak pribadi, foto buram, foto produk terbalik.
  • Iklan dengan penulisan harga DP/TDP/Angsuran/Cicilan pada iklan & penulisan harga yang tidak sesuai pada kolom harga.
  • Iklan dengan beberapa produk di deksripsi dan judul yang tidak sesuai dengan produk/jasa yang dijual.
  • Menduplikasi iklan dengan iklan yang di nonaktikan sebelum 2 x 24 jam.

Iklan Dengan Materi Merugikan Seseorang, Kelompok, Atau Organisasi Dan Sara

  • Sangat meyakini kebebasan berekspresi, tetapi juga mengakui kebutuhan untuk melindungi kualitas iklan SEPATUTOR bagi para penggunanya. Anda tidak diizinkan untuk mengunggah materi yang bersifat SARA menurut larangan undang undang yang berlaku.
  • Iklan yang menganjurkan/membenarkan kekerasan atau membuat ancaman bahaya terhadap individu atau kelompok.
  • Iklan yang menghasut atau mempromosikan kebencian terhadap kelompok atau individu.
  • Iklan yang menyerang seseorang atau kelompok atas dasar orientasi seksual atau identitas gender.

Mengiklankan Narkoba, Obat-Obatan, Makanan, Minuman Tertentu

Termasuk dalam kategori ini adalah iklan-iklan, seperti misalnya:

  • Obat-obatan terlarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, termasuk Psikotropika dan obat-obatan, terutama obat-obatan, dan zat lain yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai pengganti, terlepas dari apakah kepemilikan dan pemasaran zat dan bahan kimia tersebut dilarang oleh hukum atau tidak.
  • Obat-obatan yang berkhasiat untuk menyembuhkan penyakit lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI 386/MENKES/SK/IV/1994 tentang pedoman periklanan: obat bebas, obat tradisional, alat kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga dan makanan-minuman.
  • Obat-obat yang memerlukan resep atau tindakan langsung oleh dokter, obat bius dan sejenisnya.
  • Obat Keras ,Obat-obatan (termasuk obat-obatan tradisional) yang tidak mempunyai izin edar dan/atau yang materi iklannya belum/tidak disetujui oleh pihak-pihak terkait Makanan, minuman dan obat-obatan yang belum terdaftar/dilarang oleh BPOM.
  • Mengiklankan produk alkohol dan tembakau, tTermasuk dalam kategori ini adalah iklan-iklan, seperti misalnya:
    • Rokok, cerutu, tembakau, dan produk turunannya.
    • Rokok elektrik termasuk aksesori, dan cairannya.
    • Shisha termasuk aksesori, dan cairannya.
    • Alkohol dan minuman keras lainnya.

Mengiklankan Produk Dan Materi Dewasa

  • Tidak diperkenankan memasang iklan benda atau gambar yang mengandung pornografi secara terang-terangan, terutama yang menampilkan jenis kelamin pria/wanita dan/atau pornografi yang melibatkan orang-orang di bawah usia dewasa.
  • Benda-benda terkait dengan kekerasan seksual.
  • Alat bantu seks, vibrator , obat seks, obat kuat, enlargement pill (obat pembesar kelamin), perangsang, pemerah puting, pemutih selangkangan, boneka seks.
  • Jasa ladies /wanita sewaan.
  • Jasa seks komersial.
  • Iklan-iklan yang cabul, atau bersifat atau bahkan secara implisit maupun eksplisit merupakan pornografi, atau bersifat atau bahkan secara implisit maupun eksplisit merupakan materi pedofilia.

Mengiklankan Senjata Militer Dan Peledak

SEPATUTOR melarang untuk menjual, memfasilitasi atau mendukung penjualan senjata dan aksesoris senjata (kecuali aksesoris airsoftgun & aksesoris paintball) termasuk namun tidak terbatas pada penjualan amunisi, bagian senjata, pistol, senapan, senjata udara, dan senjata bius. Kebijakan ini juga melarang iklan yang menjual bahan peledak, termasuk kembang api serta produk-produk yang berhubungan dengan militer, seperti misalnya: Senjata (termasuk senjata api, senapan angin dan benda yang mirip/sejenisnya)

Lain-Lain

Sebagai tambahan selain hal-hal di atas anda juga dilarang untuk mengiklankan:

  • Manusia ( human trafficking ).
  • ASI (Air Susu Ibu).
  • Penawaran Jasa Pijat.
  • Barang baru yang tergolong wajib memiliki SNI, namun tidak memiliki SNI.
  • Barang baru yang wajib memiliki petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual, namun tidak memilikinya.
  • Barang baru yang wajib mencantumkan label Bahasa Indonesia pada barang tersebut, namun tidak mencantumkannya.
  • Barang yang diimpor dalam keadaan bekas untuk diperjual belikan di Indonesia.
  • Tanaman & binatang yang dilindungi oleh Negara berdasarkan Undang Undang NOMOR P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Termasuk bagian tubuh dari tanaman & binatang tersebut, seperti taring, cakar, kulit, hasil awetan, dll.
  • Benda-benda atau jasa yang berhubungan dengan perjudian, lotere dan taruhan.
  • Produk multi-level marketing, money games, cepat kaya dan sejenisnya
  • Saham, obligasi, surat berharga lainnya, utang, dana investasi, pertukaran valuta asing, produk asuransi dan instrumen keuangan lain yang ditawarkan sebagai bentuk investasi dan/atau penempatan dana.

Penutup

Berdasarkan Keterangan diatas SEPATUTOR sendiri mempunyai hak untuk memutuskan iklan yang ditayangkan dan mencabut iklan yang tidak sesuai dengan peraturan pemasangan iklan, maupun dengan mempertimbangkan berbagai alasan tertentu. Peraturan ini akan selalu diperbarui dan dapat berubah sewaktu-waktu.